Kategori dan Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

 

Cara Membuat NPWP Online

Sebagai warga negara Indonesia kini diwajibkan memiliki NPWP baik untuk perorangan maupun badan usaha. NPWP menjadi sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Kini NPWP juga menjadi persyaratan bagi pelayanan publik, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan lain sebagainya.

 

Pengertian NPWP

 

NPWP atau Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepadawajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagaitandapengenaldiriatauidentitas identitas wajibpajakdalamurusan perpajakan. Kartu NPWP pribadi dapat dikatakan sama pentingnya seperti Kartu TandaPenduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki oleh orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yangbelum mendaftarkan diri terdapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

 

Kategori Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

 

1.     Wajib pajak orang pribadi baikyang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Contohnya adalahkaryawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

2.     Wajibpajakorangpribadi yangbelum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contohnya adalah pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

3.     Jika sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

4.     Warisan belum terbagi.

Dalam hal ini Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

 

 

Jika Belum Bekerja, Apakah Wajib Memiliki NPWP?

 

Jika Anda ingin membuat NPWP tetapi status Anda masih belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, maka Anda bisa mendaftarkan atau mengajukan pembuatan NPWP baik secara online maupun offline.

 

NPWP Pribadi

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2021

 

Seseorang yang dinyatakan sebagai wajib pajak adalah jika telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

Hal tersebut berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Tetapi untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya, maka ia tidak wajib memiliki NPWP.

 

Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, mengenai penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru 2021, yaitu masih mengacu pada PMK No101/PMK.010/2016.

 

1.     Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

2.     Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

3.     Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

4.     Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.

Catatan :

·       Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.

·       Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

 

Cara Membuat NPWP Online

 

1.     Buka laman resmi dirjen pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, pilih menu sistem e-registration.

2.     Daftar akun

3.     Lakukan aktivasi akun

4.     Isi formulir pendaftaran

5.     Kirim formulir pendaftaran

6.     Cetak

7.     Tanda tangani formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen

8.     Kirimkan registrasi wajib pajak ke KPP

9.     Scan dokumen

10.  Cek status dan tunggu kiriman kartuNPWP

 

Azza Blog Pengajar di MI Muhammadiyah 1 Plabuhanrejo

Belum ada Komentar untuk "Kategori dan Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel