Kategori dan Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Sebagai warga
negara Indonesia kini diwajibkan memiliki NPWP baik untuk perorangan maupun
badan usaha. NPWP menjadi sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk
membayar pajak. Kini NPWP juga menjadi persyaratan bagi pelayanan publik,
seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan lain sebagainya.
Pengertian NPWP
NPWP atau
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepadawajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagaitandapengenaldiriatauidentitas identitas wajibpajakdalamurusan
perpajakan. Kartu NPWP pribadi dapat dikatakan sama pentingnya seperti Kartu
TandaPenduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki oleh orang yang telah memenuhi
persyaratan tertentu. Dalam hal ini berarti memenuhi syarat sebagai Wajib
Pajak. Bagi Wajib Pajak yangbelum mendaftarkan diri terdapat sanksi sesuai
ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Kategori Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
1.
Wajib pajak orang pribadi baikyang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Contohnya
adalahkaryawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
2.
Wajibpajakorangpribadi yangbelum memenuhi persyaratan subjektif
atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contohnya adalah pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang
belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
3.
Jika sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan
berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat
kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
4.
Warisan belum terbagi.
Dalam
hal ini Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki
NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Jika Belum Bekerja, Apakah Wajib Memiliki NPWP?
Jika Anda
ingin membuat NPWP tetapi status Anda masih belum bekerja atau sedang melamar
pekerjaan, maka Anda bisa mendaftarkan atau mengajukan pembuatan NPWP baik secara
online maupun offline.
NPWP Pribadi
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2021
Seseorang
yang dinyatakan sebagai wajib pajak adalah jika telah mempunyai penghasilan
dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Hal tersebut
berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah
berkeluarga. Tetapi untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah
harta dan pisah penghasilan dengan suaminya, maka ia tidak wajib memiliki NPWP.
Dikutip dari
laman resmi kemenkeu.go.id, mengenai penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP)
terbaru 2021, yaitu masih mengacu pada PMK No101/PMK.010/2016.
1.
Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
2.
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3.
Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
4. Rp
4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Catatan :
· Keluarga
sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara
kandung dan anak.
·
Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri,
dan ipar.
Cara Membuat NPWP Online
1.
Buka laman resmi dirjen pajak di www.pajak.go.id atau
ereg.pajak.go.id/login, pilih menu sistem e-registration.
2.
Daftar akun
3.
Lakukan aktivasi akun
4.
Isi formulir pendaftaran
5.
Kirim formulir pendaftaran
6.
Cetak
7.
Tanda tangani formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen
8.
Kirimkan registrasi wajib pajak ke KPP
9.
Scan dokumen
10. Cek
status dan tunggu kiriman kartuNPWP
Belum ada Komentar untuk "Kategori dan Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"
Posting Komentar